Breaking News
Tulis & Tekan Enter
Logo

Struktur Organisasi

Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Sandi Karsa telah memiliki organisasi yang dibuat untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu baik di Tingkat Direktorat maupun pada Tingkat Jurusan dan Program studi.

Lembaga Penjaminan Mutu pada Tingkat Direktorat dipimpin oleh Seorang Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Untuk menjalankan tugas-tugas penjaminan mutu, Kepala Penjaminan Mutu dibantu oleh seorang sekertaris LPM. Pada tingkat Program studi Ketua LPM dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM). Dengan demikian Organisasi Penjaminan Mutu Politeknik Sandi Karsa meliputi :

1. Struktur Organisasi LPM Politeknik Sandi Karsa

2. Tugas dan Fungsi Unsur dalam LPM

Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur dalam Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Sandi Karsa sebagai berikut :

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

Uraian tugas :

  1. Menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu
  2. Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu
  3. Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal
  4. Menetapkan renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang jaminan mutu
  5. Melakukan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan
  6. Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu
  7. Menjamin terlaksananya siklus sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
  8. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME)
  9. Melakukan koordinasi dengan pimpinan Polsaka terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Polsaka
  10. Melakukan koordinasi dengan unit penjaminan mutu jurusan terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat jurusan

Gugus Kendali Mutu Program Studi

Uraian tugas :

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Politeknik Sandi Karsa
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Politeknik Sandi Karsa
  4. Mengordinasikan sistem penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di jurusan sesuai pedoman yang ditetapkan pada Politeknik Sandi Karsa
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua Jurusan yng terkait dengan penjaminan mutu
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan di tingkat jurusan
  7. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi
  8. Mengoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi

Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di jurusan